| 
| olah di GoogleUniversitas Krisnadwipayana Jakarta► Terakreditasi ► Rektor : Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi, SH, MHBerdiri Sejak 1952 PROGRAM KULIAH EKSTENSIPenerimaan Calon Mahasiswa Baru diadakan Setiap Semester | 
|
| Penerimaan / Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 & S2Program Kuliah Ekstensi Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan tinggi ke Sarjana / S-1 atau pindah program studi. 2. Ditujukan alumnus/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM, MH, MT, MIA). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama kapasitas sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Mhs Baru = Rp 100.000,- |  | Biaya Pendaftaran Mhs Baru (S2) = Rp 300.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mhs Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus UNKRIS Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan. |
|
Prodi Untuk mengerjakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Kuliah Ekstensi ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu mengadakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana / S-1 atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana (S1) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan UNKRIS Jakarta.
Berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (paling perlu person yang bekerja / karyawan). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai finansial terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Juga pada amanat UURI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga terjangkau calon mahasiswa baru, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat dicicil setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | | Sistem pendidikannya diselenggarakan secara piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dengan kariernya maupun bagi yang bukan pekerja.
Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusannya juga disempurnakan dgn pengetahuan, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kepiawaian mengelola tim/organisasi secara komplit / mendalam pada bidang yang berdasarkan bidang keahliannya; kesanggupan bekerjasama di dalam tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu disesuaikan dgn kelompok ilmunya, sekaligus disempurnakan dgn kesanggupan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
. . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | |
| Layanan Info 17 Jam Tel/Fax : (021) 8762004, 8762002 Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028 WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 | |